Wanprestasi
Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa
yang di janjikan( objek perjanjian) dapat berupa :
- Tidak melaksanakan sesuatu yang di janjikan.
- Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat
- Melakukan apa yang di janjikan tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan(tidak sempurna)
- Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksankan
Akibat wanprestasi
- Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjajian.
- Upaya bagi yang dirugikan adalah melakukan tuntutan ganti rugi. Dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis(somasi) untuk pemenuhan wanprestasi.
- Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan wanprestasi.
Sanksi Wanprestasi
- Ganti rugi : debitur harus membayar pada kreditur. (penggantian biaya, rugi dan bunga)
- Membayar kontrak : wanprestasi yang dilakukan satu pihak yang memberikan hak kepada pihak lainnya. Untuk membatalkan atau memutuskan kontrak lewat hakim.
- Peralihan risiko : bagi kontrak yang memberikan sesuatu, sejak terjadinya wanprestasi risiko beralih kepada debitur.
- Bayar biaya perkara : membayar biaya perkara jika di perkarakan
- Memenuhi kontrak : apabila kontrak masih bisa dilakukan maka harus di penuhi. Apabila sudah tidak bisa dipenuhi maka pembatalan kontrak di sertai pembayaran ganti rugi.