Minggu, 24 September 2017

pengertian wanprestasi,akibat dan sanksi



Wanprestasi
Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang di janjikan( objek perjanjian) dapat berupa : 

  1.  Tidak melaksanakan sesuatu yang di janjikan. 
  2.  Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat
  3. Melakukan apa yang di janjikan tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan(tidak sempurna)
  4. Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksankan

Akibat wanprestasi 

  1.  Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjajian.
  2. Upaya bagi yang dirugikan adalah melakukan tuntutan ganti rugi. Dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis(somasi) untuk pemenuhan wanprestasi. 
  3.  Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan wanprestasi.

Sanksi Wanprestasi

  1. Ganti rugi : debitur harus membayar pada kreditur. (penggantian biaya, rugi dan bunga) 
  2. Membayar kontrak : wanprestasi yang dilakukan satu pihak yang memberikan hak kepada pihak lainnya. Untuk membatalkan atau memutuskan kontrak lewat hakim. 
  3. Peralihan risiko : bagi kontrak yang memberikan sesuatu, sejak terjadinya wanprestasi risiko beralih kepada debitur. 
  4. Bayar biaya perkara : membayar biaya perkara jika di perkarakan
  5. Memenuhi kontrak : apabila kontrak masih bisa dilakukan maka harus di penuhi. Apabila sudah tidak bisa dipenuhi maka pembatalan kontrak di sertai pembayaran ganti rugi.